Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, Banten, berencana akan melakukan perdamaian dengan Prita Mulyasari. Menurut pengacara RS Omni Tangerang, Rabu (9/12), perdamaian dilakukan melalui mediasi yang dilakukan Departemen Kesehatan
Dalam nota kesepakatan damai tersebut, pihak rumah sakit akan mencabut gugatan perdata terhadap Prita. Namun mereka belum bisa mencabut gugatan pidananya karena hal tersebut adalah kewenangan pengadilan. Pertemuan kedua pihak untuk membicarakan nota kesepakatan damai itu akan dilakukan dalam waktu dekat
Sumber : Liputan6.com
December 9, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



5 comments:
Thursday, December 10, 2009 8:10:00 AM
Jangan mau diajak damai. Tegakkan keadilan..
Tuntut RS OMNI Rp. 6,7 Triliun.. :-)
Astaga.com lifestyle on the net
Thursday, December 10, 2009 1:36:00 PM
jangan semena2 dengan rakyat kecil, sesungguhnya kekuatan rakyat adalah yang lebih kuat...
Thursday, December 10, 2009 9:37:00 PM
mati aja OMNI VORA itu...!
Friday, December 11, 2009 7:55:00 AM
Thanks buat yang sudah comment, yah beginilah nasib rakyat kecil. Selalu di tindas, semoga tuh RS cepat tutup aja !
Sunday, December 13, 2009 7:40:00 PM
damai???
memangnya segampang itu ya?
harusnya RS OMNI itu tau diri dong... :)
Post a Comment